kievskiy.org

Roundup: Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas usai 10 Tahun Mendekam di Penjara

Angelina Sondakh keluar dari penjara dengan status cuti menjelang bebas usai 10 tahun mendekam di balik jeruji besi.
Angelina Sondakh keluar dari penjara dengan status cuti menjelang bebas usai 10 tahun mendekam di balik jeruji besi. /ANTARA/Iwan Fahad

PIKIRAN RAKYAT - Artis dan politikus, Angelina Sondakh, menghirup udara bebas pada Kamis, 3 Maret 2022.
 
Setelah 10 tahun mendekam di balik jeruji besi, Angelina Sondakh keluar dari penjara dengan status cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.
 
Menyesali perbuatannya di masa lalu, Angelina Sondakh meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia.
 
"Pertama-tama saya mau minta maaf kepada masyarakat Indonesia, perbuatan saya tidak patut ditiru atau dicontoh, saya sangat menyesal," ujarnya selepas keluar dari gedung.
 
 
Selain itu, Angelina Sondakh juga meminta maaf kepada putra semata wayangnya, Keanu Jabbar Massaid.
 
"Saya juga mau meminta maaf kepada Keanu karena dia sudah hidup tanpa kedua orangtuanya," tutur dia.
 
Dia mengaku menyesal dan berjanji akan menebus kesalahannya di masa lalu dengan menjadi ibu yang lebih baik.
 
"Mami minta maaf, mami menyesal dan berjanji akan menjadi ibu yang baik," ucapnya.
 
 
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tahanan KPK usai terbukti bersalah dalam kasus maling uang rakyat (korupsi) pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
 
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, dia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara.
 
Akibat perbuatannya, mantan anggota DPR itu menjalani hukuman penjara sejak 27 April 2012 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
 
Meski begitu, dia seharusnya bisa keluar dari penjara sejak Oktober 2021.
 
 
Namun, wanita berusia 44 tahun itu belum membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar, sebagaimana diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.
 
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," katanya dalam keterangan tertulis.
 
Angie seharusnya bisa bebas murni pada 27 April 2022 apabila dirinya melunasi denda dan uang pengganti.
 
Oleh karena itu, dia mesti menjalani hukuman pidana pengganti selama 4 bulan dan 5 hari.
 
Kendati demikian, mantan Putri Indonesia 2001 itu tetap bisa menjalani CMB pada Maret 2022 karena mendapat remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat