PIKIRAN RAKYAT - Kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo hingga kini tengah menjadi sorotan publik.
Bahkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini mulai diperiksa.
Salah satu nama yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Kenz.
Pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.
Baca Juga: Tokoh NU Minta Banser Tak Perlu Berbaris Bela Gus Yaqut Soal Suara Azan
Tak hanya Indra Kenz, pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap affiliator lain dalam aplikasi Binomo ini.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti siapa sosok affiliator itu.
Usai terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.
Tak hanya itu, pihak Bareskrim Polri juga akan melakukan tracing kepada pihak-pihak lain yang turut menerima uang atau aset yang bersangkutan.