PIKIRAN RAKYAT - Pesinetron 'Tetangga Masa Gitu', Dwi Sasono ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 26 Mei 2020.
Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 16 gram saat penggeledahan di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan barang bukti tersebut yang diperlihatkan oleh Dwi Sasono saat penggeledahan.
Baca Juga: Indag Jabar: 23 Mall di Kota Bandung Ajukan Kesiapan AKB
Barang bukti tersebut disimpan di dalam satu bungkusan kertas bewarna coklat di atas lemari.
Melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Juni 2020, Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Dwi Sasono telah menggunakan narkoba jenis ganja selama satu bulan.
"Yang bersangkutan mengakui sebagai pengguna narkotika jenis ganja selama satu bulan terakhir. Dia rutin menggunakanya satu bulan ini," ujar Yusri Yunus.
Baca Juga: Mantan Perwira Yonif RK 732 Banau Ruslan Buton Dijerat Pasal Berlapis Terkait Ujaran Kebencian
Efek di rumah saja karena pandemi COVID-19 menjadi alasan Dwi Sasono menggunakan narkoba untuk mengisi kekosongan waktu.