kievskiy.org

Polisi Tunda Pemeriksaan Istri Doni Salmanan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina
Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina /Instagram@donisalmanan

PIKIRAN RAKYAT - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan yang sebelumnya sering disebut-sebut Crazy Rich Bandung itu, diduga telah melakukan penipuan berkedok trading binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Kasus mulai diusut polisi usai salah satu korban Doni Salmanan yang berinisial RA membuat laporan soal tindak penipuan yang teregistrasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022, Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana TPPU berkedok trading binary option.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Dua Rumah Mewah Doni Salmanan di Bandung

Doni Salmanan dapat terjerat pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) ITE, UU KUHP, hingga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam mengungkap kasus penipuan itu, Direktorat Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina.

Baca Juga: Walau Masih di Milan, Marc Marquez dan Adiknya Sudah Rasakan Panas MotoGP Indonesia

Selain akan memeriksa sang istri, kepolisian juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap manajer Doni Salmanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat