kievskiy.org

Penerima Aliran Dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Tidak Melapor Harus Siap Terancam UU TPPU

Ilustrasi. Semua orang yang menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan wajib melaporka jika tak ingin terjerat UU TPPU.
Ilustrasi. Semua orang yang menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan wajib melaporka jika tak ingin terjerat UU TPPU. /pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini warga Indonesia dihebohkan dengan penangkapan Doni Salmanan dan Indra Kenz atas kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex dan aplikasi investasi Binomo.

Atas perkembangan kasus tersebut, Bareskrim Polri terus mengimbau kepada masyarakat yang menerima aliran dana dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan Quotex Doni Salmanan untuk segera melapor.

"Iya segera dilaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana kemudian ada iktikad baik atau tidak semua akan menjadi pertimbangan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot juga menjelaskan, bahwa masyarakat yang menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan tidak mau melapor atas penerimaan dana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Survei: Golkar dan Airlangga Hartarto Unggul di Pemilu 2024, Disusul PDI yang Bersaing Tipis dengan Gerindra

Para penerima dana tersebut bisa terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). maka dari itu, Bareskrim Polri tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat yang menerima aliran dana untuk segera melapor.

"Yang tidak mau melaporkannya nanti akan kami kenakan di Undang-Undang TPPU," ucap Gatot.

Dikatakan Gatot, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindakan penipuan tersebut.

Baca Juga: Patenkan Nama 'Leslar' Sebelum Nikahi Lesti Kejora, Rizky Billar Yakin Nama Tersebut Spesial

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat