PIKIRAN RAKYAT - Presenter Ruben Onsu dikenal sebagai pelopor usaha ayam geprek, ia telah membuka banyak gerai di Indonesia dan di luar negeri.
Usai ketenaran 'Geprek Bensu' mencuat, fakta seputar hak kepemilikan nama merek 'Bensu' malah jadi masalah.
Banyak publik yang mengira, nama Bensu merupakan brand milik Ruben Onsu. Pasalnya nama Bensu merupakan singkatan dari Ruben Onsu.
Baca Juga: 8 Kasus Positif Covid-19 di Satu Kampung, Seribuan Warga Jalani Tes Swab
Kini terungkap dan resmi, pemilik nama 'Bensu' dimenangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono secara sah sesuai dengan keputusan resmi.
Fakta ini terungkap usai Mahkamah Agung memutuskan menolak seluruh gugatan Ruben Onsu yang dilayangkan pada 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pemilik nama 'Bensu' secara sah resmi jatuh kepada Benny Sujono.
Baca Juga: Sebagian Besar Penambahan Kasus Covid-19 Adalah OTG, Yuri: Jadi Sumber Penularan yang Lebih Luas
Pernyataan tersebut dirilis melalui laman putusan Mahkamah Agung soal gugatan nama brand 'Bensu'.