kievskiy.org

Mahkamah Agung Beberkan Enam Merek Dagang Ruben Onsu yang Harus Dihapus di Indonesia

Sengketa gugatan kepemilikan nama dagang Bensu yang dilayangkan Ruben Onsu ditolak Mahkamah Agung.*/Instagram/@ruben_onsu
Sengketa gugatan kepemilikan nama dagang Bensu yang dilayangkan Ruben Onsu ditolak Mahkamah Agung.*/Instagram/@ruben_onsu

PIKIRAN RAKYAT - Fakta mengejutkan terkuak atas kepemilikan nama merek 'Bensu' yang digunakan dalam usaha kuliner milik presenter Ruben Onsu.

Ruben Onsu tengah dihadapkan perintah Mahkamah Agung untuk menghapus nama merek 'Bensu' dalam usaha miliknya karena sudah tak bisa digunakan.

Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH, MH mengungkapkan enam merek dagang Ruben Onsu yang ditolak dan harus segera dihapus di Indonesia.

Baca Juga: Twitter Hapus 170.000 Akun Pembuat Propaganda yang Didukung Pemerintah Tiongkok

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui laman resmi, pemilik nama 'Bensu secara sah jatuh pada Benny Sujono dengan nama usaha 'I Am Geprek Bensu'.

Merujuk pada keputusan itu, Ruben harus segera menghapus nama merek dagang Bensu yang dipaparkan oleh MA sesuai dengan ketentuan hukum.

"1. Merek Geprek Bensu + logo, 2. Ayam Geprek Bensu + Logo, 3. Geprek Bensu + Logo, 4. Geprek Bensu + Logo, 5. Bensu, 6. Geprek Bensu Real by Ruben Onsu adalah menyerupai atau singkatan nama badan hukum penggugat konvensi yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat I Am Geprek Bensu," ujar Abdullah.

Baca Juga: Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA, Ini Syaratnya

Mahkamah Agung telah mnolak seluruh gugatan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat terkait kepemilikan merek dagang pada keenam merek yang telah dipaparkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat