kievskiy.org

Soal Penghapusan Nama Bensu dalam Usaha Ruben Onsu, MA: Merek Tersebut Sudah Tak Bisa Digunakan

Ruben Onsu saat menceritakan awal mula bisnisnya di ayam geprek berasal dari usahanya suplai telur.*
Ruben Onsu saat menceritakan awal mula bisnisnya di ayam geprek berasal dari usahanya suplai telur.* /Tangkapan Layar YouTube Helmy Yahya Bicara Tangkapan Layar YouTube Helmy Yahya Bicara

PIKIRAN RAKYAT - Presenter Ruben Onsu kini sedang dihadapkan soal gugatan sengketa brand merek 'Bensu' yang dilaporkan pada 2019 lalu.

Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh gugatan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat soal kepemilikan merek 'Bensu' yang sah.

Pihak Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH, MS menjelaskan bahwa keputusan pengadilan niaga soal kepemilikan nama merek Bensu sudah sah dan benar adanya.

Baca Juga: Indonesia Incar Peluang Relokasi Perusahaan AS dari Tiongkok

"Artinya menolak berarti putusan Pengadilan Negeri Niaga, Jakata Pusat itu sudah benar, maka permohonan untuk membatalkan putusan Niaga ditolak, itu nalarnya," ujar Abdullah.

Keputusan pengadilan tersebut membuat Ruben harus menghapus nama Bensu pada nama usaha Geprek Bensu miliknya.

Dr. Abdullah menyuarakan agar Geprek Bensu segera mengganti nama merek sesuai perintah di dalam putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Perdana Beroperasi, KA Serayu Pagi ke Arah Purwokerto Bawa 5 Penumpang

"Diperintahkan untuk dicoret jadi mesti harus ganti nama, merek tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi," ujar Abdullah dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada 12 Juni 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat