kievskiy.org

Beri Kesempatan untuk Ruben Onsu, Pihak I Am Geprek Bensu: Saya Tahu Dia Banyak Problem

POTRET Ruben Onsu.*
POTRET Ruben Onsu.* /Instagram/@ruben_onsu

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kuasa hukum I Am Geprek Bensu, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H, baru-baru ini buka suara usai putusan Mahkamah Agung dikeluarkan.

Pada 23 Agustus 2019 lalu, diketahui Ruben Onsu telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hak kepemilikan nama merek 'Bensu'.

Namun, MA memutuskan bahwa pemilik sah dari nama 'Bensu' jatuh kepada pihak I Am Geprek Bensu.

Baca Juga: Sebut Bisa Pidanakan Ruben Onsu, Pihak I Am Geprek Bensu: Belum Dulu, Saya Mau Lihat Reaksinya

Maka dari itu, berdasarkan putusan tersebut, kini Ruben harus menghapus nama 'Bensu' pada usaha ayam geprek miliknya.

Saat ditanyai wartawan soal tindakan selanjutnya setelah adanya keputusan dari MA, Eddy menyebut bahwa pihaknya bisa saja memidanakan Ruben terkait penggunaan nama 'Bensu'.

"Ya kalau itu keputusan, amanat. Dia nggak boleh pakai tanpa izin, kalau pakai pidana. Sedangkan dia sekarang pakai aja, sudah tiga tahun bisa saya ajukan kerugian, pidana itu," ucap Eddie dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube KH Infotainment pada 13 Juni 2020.

Baca Juga: Wahana Antariksa NASA, New Horizon Capai Perjalanan Sejauh 6,4 Miliar Kilometer

Menurut Eddie, pihaknya akan terlebih dahulu melihat reaksi dari Ruben setelah putusan ini dikeluarkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat