kievskiy.org

Gilang Widya Juragan 99 Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan ke Bareskrim Polri 

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan /aremafc.com

Disclaimer: Sesaat setelah artikel ini dimuat, Mabes Polri meluruskan informasi bahwa Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 bukan sebagai terlapor kasus dugaan penipuan dan merek dagang, melainkan sebagai saksi yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri. Pikiran-rakyat.com telah membuat artikel baru berdasarkan ralat dari Mabes Polri dengan judul Bukan Dilaporkan, Polri Sebut Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang.

PIKIRAN RAKYAT - Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang. 

Laporan itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

"Iya sudah ada laporan (terhadap Juragan 99)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret 2022. 

Kendati begitu, Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai kasus tersebut. 

Baca Juga: Terlibat Isu Perceraian, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kedapatan Konseling dengan Ustaz di Tempat Rehab

Ramadhan hanya mengatakan bahwa crazy rich asal Malang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102. 

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang. 

Baca Juga: Jika Kondisi Gala Sky Baik, Komnas PA Rekomendasikan Hak Perwalian Jatuh ke Tangan Haji Faisal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat