kievskiy.org

Sidang Kasus Olivia Nathania Diwarnai Adu Mulut Kuasa Hukum dan Teriakan Histeris Korban

Olivia Nathania (kiri) dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus CPNS fiktif.
Olivia Nathania (kiri) dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus CPNS fiktif. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

PIKIRAN RAKYAT – Terpidana kasus penipuan CPNS bodong, Olivia Nathania, hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022 lalu.

Putri penyanyi lawas Nia Daniati itu divonis 3 tahun penjara oleh hakim ketua pada persidangan tersebut.

Olivia Nathania terlibat kasus penipuan setelah menjanjikan korban untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jasa yang dia tawarkan.

Vonis 3 tahun yang dijatuhkan Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukum 3,5 tahun.

Baca Juga: Viral Rambutan Gundul Dibeli Seorang Wanita di Lampu Merah: Aku Kira Leci, Kena Tipu

Sementara itu, para korban yang hadir dalam persidangan kasus Olivia Nathania berteriak histeris seusai mendengarkan keputusan hakim.

Bahkan, salah satu korban beradu mulut dengan kuasa hukum perempuan yang juga biasa dipanggil Oi tersebut.

Korban menuntut agar pihak Olivia Nathania mengembalikan sejumlah uang yang telah diambil dari korban.

Korban juga merasa kesal karena kuasa hukum sempat menyebut nilai kerugian korban hanya berjumlah Rp600 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat