PIKIRAN RAKYAT - Sidang perdana terdakwa kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Olivia Nathania, digelar pada Rabu, 26 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang perdana Olivia Nathania tersebut, berlangsung secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pembacaan dakwaan dari pihak JPU, yakni Pratiwi Kusuma dan Yoclina, menyampaikan bahwa Olivia Nathania terancam empat tahun penjara atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Adapun, pasal yang didakwakan JPU terhadap anak dari penyanyi senior Nia Daniati tersebut, yakni Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
"Dakwaannya tadi kita mendengarkan. Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65," tutur Pratiwi Kusuma kepada awak media, Rabu, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
"Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan," sambungnya.
Terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Olivia tersebut, Pratiwi menerangkan bahwa terdakwa dapat dipidana penjara dengan hukuman 4 tahun.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Tembus 7.000, Satgas IDI: Sekolah Tatap Muka Tidak Lagi Aman