kievskiy.org

Babak Baru Kasus Penipuan Binomo, Brian Edgar Ditetapkan Jadi Tersangka Susul Indra Kenz

Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3. ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3. ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa. /ADAM BARIK ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Brian Edgar menjadi nama baru yang kini menyusul Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo.

Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru, setelah satu bulan lebih proses penyidikan bagi Afiliator-nya, Indra Kenz berlangsung.

Brian Edgar dipastikan telah ditahan oleh pihak berwenang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

Konfirmasi datang dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta, Minggu, 3 April 2022.

Baca Juga: Sudah Jadi Hafiz Sejak Dini, Intip Cara Oki Setiana Dewi Didik Anak-anaknya Menghafal Al-Quran

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” Kata Whisnu dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Hasil pemeriksaan awal pada Jumat, 1 April 2022, menunjukkan bahwa Brian Edgar merupakan salah satu Manager di aplikasi Binomo.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapat jabatan sebagai manager development Binomo, yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi Afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu menambahkan.

Baca Juga: Soal Kabar Pernikahan Siri Nisa Sabyan dan Ayus, Ustaz Zacky Mirza Beri Tanggapan

Dari keterangan kepolisian, Brian Edgar terancam dijerat pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat