kievskiy.org

Doddy Sudrajat Tak Peduli dengan Hukuman Tubagus Joddy: Biarlah, Dady Sudah Move On

Ayah Vanessa Angel dan Tubagus Joddy.
Ayah Vanessa Angel dan Tubagus Joddy. /Tangkap layar YouTube Intens Investigasi dan Instagram @tubagusjoddy Tangkap layar YouTube Intens Investigasi dan Instagram @tubagusjoddy

PIKIRAN RAKYAT - Sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubas Joddy divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin 11 April 2022.

Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin.

Menanggapi hukuman Joddy tersebut, ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku tidak mempermasalahkan hukuman sopir anaknya tersebut.

Baca Juga: Jadi Bulan-bulanan Mahasiswa Saat Datang ke UI, Luhut Pandjaitan: Kalian Tuh Jangan Emosional

Pasalnya, menurut Doddy Sudrajat, meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah merupakan murni kecelakaan.

"Tidak ada satu orang pun yang pengen kena musibah, Joddy pun nggak kepengen hal ini terjadi. Semua orang kan pengen selamat," kata Doddy Sudrajat.

Selebihnya, Doddy menyerahkan semua putusan hukuman Joddy pada pihak berwenang.

Baca Juga: Terlibat Kasus Pengeroyokan, Bos PS Store Putra Siregar Diringkus Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat