PIKIRAN RAKYAT - Perseteruan perebutan merek dagang "I Am Geprek" antara Ruben Onsu dan Benny Sujono kini memasuki babak baru.
Setelah hampir dua tahun teredam, konflik perebutan merek dagang ini kembali memanas lagi setelah Benny Sujono kembali melemparkan gugatan.
Dalam gugatan tersebut, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merk "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu".
Tak hanya melarang Ruben Onsu menggunakan nama dagang "Ayah Geprek Bensu", pihak Benny Sujono juga meminta pengadilan memberikan denda ganti rugi sebesar Rp100 miliar dan meminta Ruben Onsu menghentikan bisnis dengan nama tersebut.
Baca Juga: Komnas PA: Sidang Perwalian Gala Sky Hanya Terjadi di Indonesia dan Baru Sekali Ini
Lantas bagaimana kronologi perseteruan antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono?
Konflik bermula ketika Ruben Onsu menggugat merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018.
Namun setelah gugatan itu dilayangkan, hakim menolak gugatan pihak Ruben Onsu.
Tak putus asa, Ruben Onsu pun kembali menggugat merek dagang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019, namun lagi-lagi hakim menolak gugatannya.
Baca Juga: Mariupol Dikepung, Rusia Klaim Ribuan Pasukan Ukraina Sudah Menyerah