PIKIRAN RAKYAT - Pengacara kondang Hotman Paris melayangkan surat pengunduran diri dari Peradi.
Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengatakan organisasinya akan mempertimbangkan surat pengunduran diri Hotman Paris tersebut.
Namun, Otto Hasibuan juga mengatakan, jika dirinya mengabulkan permintaan pengunduran diri Hotman Paris, maka akan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat.
"Ada suratnya tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto Hasibuan di Jakarta.
Selain itu, Otto juga mengungkapkan, jika pun permohonan pengunduran Hotman Paris tersebut dikabulkan, maka prosesnya akan lama.
Pasalnya, menurut Otto, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan penguduran diri tersebut bertentangan dengan Pasal 30 UU Advokat atau tidak.
"Penguduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak," ujar Otto Hasibuan.
Pihak Peradi, lanjut Otto masih mencermati berdasarkan Pasal 30 UU Advokat.