kievskiy.org

Terima Rp9 Miliar, Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo Diungkap Polisi

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditahan.
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditahan. /Antara/Adam Barik

PIKIRAN RAKYAT - Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditetapkan tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Nathania Kesuma langsung ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus Binomo, Nathania Kesuma menerima sejumlah aliran dana dan aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan salah satu aliran dana yang diterima Nathania Kesuma yakni uang Rp9,4 miliar dari Indra Kenz.

Baca Juga: Megawati Lagi-lagi Bingung: Ibu-Ibu Bisa Belanja Baju Baru tapi Masih Antre Minyak Goreng

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kata Whisnu Hermawan.

Adik Indra Kenz itu telah membeli sebuah rumah di Medan atas nama Nathania Kesuma.

Selain itu, Nathania Kesuma ikut membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax guna menyimpan aset.

Baca Juga: Adik Indra Kenz Resmi Ditahan, Bareskrim Polri Beberkan Tiga Peran Tersangka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat