kievskiy.org

Indra Kenz dan Adiknya Jadi Tersangka, Punya Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar

Indra Kenz saat memberi keterangan di hadapan wartawan. PPATK beberkan harta yang dimiliki Indra Kenz.
Indra Kenz saat memberi keterangan di hadapan wartawan. PPATK beberkan harta yang dimiliki Indra Kenz. /Antara Foto/Adam Barik ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Adik Indra Kenz atau Indra Kesuma, Nathania Kesuma resmi ditahan atas kasus penipuan investasi bodong binary option Binomo.

Dari hasil laporan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Indra Kenz dan Nathania Kesuma memiliki aset kripto senilai Rp35 miliar.

Selain itu, Nathania Kesuma menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan mendapatkan aset kripto sekitar Rp35 miliar," kata Whisnu.

Baca Juga: Megawati Lagi-lagi Bingung: Ibu-Ibu Bisa Belanja Baju Baru tapi Masih Antre Minyak Goreng

Indra Kenz juga membeli sebuah rumah yang berada di Meda dengan atas nama Nathania.

Atas perannya tersebut, Nathania dipersangkakakn dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu menerangkan, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Masih Berjuang Rebut Gala Sky dari Haji Faisal, Doddy Sudrajat Ajukan Banding Hak Asuh Cucunya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat