PIKIRAN RAKYAT- Anak pedangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma dibebaskan secara bersyarat atas hukuman kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma bebas tepat pada hari lebaran pada Senin, 2 Mei 2022 kemarin.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang, Tony mengaku jika Ridho Rhoma memang dibebaskan secara bersyarat.
Pihak Tony mengaku jika sudah menyerahkan Ridho Rhoma ke badan pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.
Kemudian Ridho Rhoma diserahkan ke Bapas Bogor lantara Ridho berdomisili di Depok.
"Iya bebas bersyarat, sehingga wajib lapornya di Bapas Bogor," ujar Tony.
Pernyataan tersebut dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui PMJ News, Selasa, 3 Mei 2022.
Pria bernama asli Muhammad Ridho ini mendapatkan remisi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.