kievskiy.org

Kian Terpojok, Amber Heard Bantah Pencemaran Nama Baik atas Johnny Depp hingga Hakim Menolak Mosi

Persidangan Johnny Depp dan mantan istrinya, Amber Heard.
Persidangan Johnny Depp dan mantan istrinya, Amber Heard. /Tangkap layar Youtube Law and Crime Network

PIKIRAN RAKYAT - Hakim membatalkan penolakan Amber Heard atas gugatan pencemaran nama baik dari Johnny Depp terhadapnya.

Putusan tersebut keluar saat persidangan tingkat tinggi atas kasus mereka mencapai titik tengah, pada Selasa, 3 Mei 2022.

Depp menggugatnya atas artikel tertanggal 18 Desember 2018, di Washington Post, berjudul “Amber Heard: I Spoke Up Against Sexual Violence — and Faced Our Culture’s Wrath. That Has to Change.”

Depp berargumen bahwa Heard telah membuatnya rugi puluhan juta dolar setelah dia menghidupkan kembali tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui artikel di Washington Post.

Baca Juga: Hari Kedua Libur Lebaran 2022, Ratusan Ribu Wisatawan Padati Objek Wisata di Provinsi Banten

Saat artikel itu menjadi konsumsi publik, karier Johnny Depp merosot turun bersama hilangnya kesempatan memerankan Kapten Jack Sparrow dalam film keenam Pirates of the Caribbean.

Sidang telah berlangsung sejak 11 April 2022, di pengadilan Fairfax. Depp menghadirkan saksi terakhir, yang diantaranya berprofesi sebagai perawat dan akuntan forensik.

Pengacara Amber Heard, Ben Rottenborn membuat mosi standar untuk menolak gugatan pencemaran nama baik dari Depp.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Candi dan Pantai Jogja yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Pihak Heard beralasan, pengacara Depp telah gagal memberikan cukup bukti untuk menuntut kliennya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat