kievskiy.org

Gen Halilintar Ungkap Alasan Belum Bayar Denda Rp300 Juta untuk Cover Lagu 'Lagi Syantik'

Gen Halilintar harus bayar denda Rp300 juta karena cover lagu Lagi Syantik.
Gen Halilintar harus bayar denda Rp300 juta karena cover lagu Lagi Syantik. /Instagram.com/@genhalilintar

PIKIRAN RAKYAT - Keluarga Atta Halilintar, Gen Halilintar kembali berurusan dengan hukum berkaitan dengan gugatan label Nagaswara pada tahun 2018 lalu.

Nagaswara menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah melakukan cover lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa Gen Halilintar terbukti bersalah dan harus membayar denda Rp300 juta pada Nagaswara.

Manajemen Gen Halilintar, Jejen Zaenudin buka suara bahwa pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi terkait ganti rugi Rp300 juta yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Rekaman Suara dari Swiss Bocor, Kondisi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Jadi Sorotan

"Ya sekarang kita tinggal menunggu (langkah selanjutnya). Karena sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi," kata Jejen Zaenudin.

Lebih lanjut, seorang ahli hukum, Suyud Margono mempertanyakan asal muasal jumlah ganti rugi Rp300 juta yang harus dibayarkan Gen Halilintar.

Menurutnya, pelanggaran hak cipta adalah perkara immaterial, sehingga proses pembayarannya tidak seperti utang.

"Kalau dianggap pelanggaran hak moral harus ada proses, padahal masalah hak cipta ini immateril. Kalau masalah immateril bukan seperti utang, Rp300 (juta) itu harus dibayar berikut pinaltinya, kalau masalah hak cipta begitu," tutur Suyud Margono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat