kievskiy.org

Kronologi Kasus Pemukulan Iko Uwais Terungkap, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Putar Balikkan Fakta

Iko Uwais.
Iko Uwais. /instagram/@ikouwais

PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor Iko Uwais terhadap seorang pria bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota diungkap sang pengacara.

Leo Sagala selaku kuasa hukum Iko Uwais mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Rudi ke pihak kepolisian pada Minggu, 12 Juni 2022 merupakan laporan yang tidak benar.

"Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ujar Leo.

Baca Juga: Kim Kardashian Dikabarkan Rusak Gaun Peninggalan Marilyn Monroe

Dalam laporan yang dirilis, pelapor menyebut bahwa Iko Uwais menolak untuk membayar invoice jasa interior yang telah disepakati hingga melakukan pengeroyokan terhadap pelapor.

Menurut Leo, memang ada kesepakatan antara Iko Uwais dan Rudi dalam pekerjaan itu dengan nominal Rp300 juta. Namun yang terjadi sebenarnya Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawabnya.

Padahal, Iko Uwais telah melakukan pembayaran termin I dan termin sebesar setengah nilai dari pekerjaan itu, atau Rp150 juta.

Baca Juga: Rencana AS Gagal, Rusia Hasilkan Pendapatan Ekspor Minyak Lebih Banyak meski Kena Sanksi

"Ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," tutur Leo, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat