kievskiy.org

Yusuf Mansur Menang di Pengadilan Atas Gugatan Pekerja Migran Hong Kong, Wirda Mansur: Inilah Ayahku

Potret Wirda Mansur bersama ayahnya, Ustaz Yusuf Mansur.
Potret Wirda Mansur bersama ayahnya, Ustaz Yusuf Mansur. /Instagram/@wirda_mansur

PIKIRAN RAKYAT - Pendakwah Yusuf Mansur, dinyatakan menang atas kasus investasi tanah yang dilaporkan para pekerja migran Hong Kong.

Dalam sidang yang digelar 22 Juni 2022, gugatan para pekerja migran Hongkong yang merasa dirugikan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Tangerang.

"Dengan ini kami mengabulkan eksepsi tergugat bahwa pokok perkara tidak dapat diterima," kata hakim ketua dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Indosiar.

Baca Juga: UNPAR Buka Penerimaan Jalur Khusus Maba Pakai Nilai UTBK 2022, Simak Syaratnya

Ustaz Yusuf Mansur yang kini berada di Mesir tidak menutup rasa bahagianya karena gugatan tersebut ditolak majelis hakim.

"Alhamdulillaah. dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make Falsafah Jawa aja... "Menang tanpa ngasorake...". Menang tanpa bersorak sorai. Tanpa menghina kawan. Ga ada lawan juga. Sodara semua," kata Yusuf Mansur dalam unggahan Instagram @yusufmansurnew.

Kebahagian Yusuf Mansur itu turut dikomentari oleh anaknya, Wirda Mansur yang turut bangga karena ayahnya lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga: Indonesia Dapat Kuota Haji Tambahan Sebesar 10.000, Dubes: Sudah Tradisi

Tangkapan layar unggahan Wirda Mansur.
Tangkapan layar unggahan Wirda Mansur.

"Alhamdulillah wa syukurilah, inilah Ayahku," ucap Wirda Mansur dalam unggahan Insta Story @wirda_mansur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat