PIKIRAN RAKYAT - Pendakwah Yusuf Mansur, dinyatakan menang atas kasus investasi tanah yang dilaporkan para pekerja migran Hong Kong.
Dalam sidang yang digelar 22 Juni 2022, gugatan para pekerja migran Hongkong yang merasa dirugikan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Tangerang.
"Dengan ini kami mengabulkan eksepsi tergugat bahwa pokok perkara tidak dapat diterima," kata hakim ketua dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Indosiar.
Baca Juga: UNPAR Buka Penerimaan Jalur Khusus Maba Pakai Nilai UTBK 2022, Simak Syaratnya
Ustaz Yusuf Mansur yang kini berada di Mesir tidak menutup rasa bahagianya karena gugatan tersebut ditolak majelis hakim.
"Alhamdulillaah. dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make Falsafah Jawa aja... "Menang tanpa ngasorake...". Menang tanpa bersorak sorai. Tanpa menghina kawan. Ga ada lawan juga. Sodara semua," kata Yusuf Mansur dalam unggahan Instagram @yusufmansurnew.
Kebahagian Yusuf Mansur itu turut dikomentari oleh anaknya, Wirda Mansur yang turut bangga karena ayahnya lolos dari jeratan hukum.
Baca Juga: Indonesia Dapat Kuota Haji Tambahan Sebesar 10.000, Dubes: Sudah Tradisi
"Alhamdulillah wa syukurilah, inilah Ayahku," ucap Wirda Mansur dalam unggahan Insta Story @wirda_mansur.