kievskiy.org

LK21 dan Drakorindo Dilaporkan ke Polda Banten, Terancam Denda Rp1 Miliar

Ilustrasi pembajakan film.
Ilustrasi pembajakan film. /Pixabay/OpenClipart-Vectors Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT - Dua layanan over the top (OTT) ilegal, LK21 dan Drakorindo dilaporkan ke Polda Banten atas tudingan pembajakan oleh pihak Vidio Original Series.

LK21 dan Drakorindo diduga keras telah melanggar hak siar dalam bentuk distribusi konten tanpa seizin pemegang aset resmi.

VP Legal and Anti-Piracy Vidio, Gina Golda Pangalila mengklaim tak hanya pihaknya yang dirugikan oleh dua layanan OTT ilegal tersebut.

Gina juga menyebut keberadaan situs ilegal seperti LK21 dan Drakorindo dapat mengancam masa depan industri kreatif Indonesia.

Baca Juga: Roundup: Gerai Holywings di Berbagai Kota Ditutup Usai Geger Konten Promosi Miras Gratis

Oleh karena itu, saat ini pihaknya siap membawa pihak terlapor ke jalur hukum.

“Pelaku pembajakan atau pencurian hak kekayaan intelektual tidak hanya bagi merugikan Vidio, namun juga bagi industri kreatif Indonesia secara keseluruhan," kata Gina Golda Pangalila.

"Bahkan sebagai dampak jangka panjangnya, pembajakan mampu mematikan para pelaku industri kreatif, terutama mereka para produsen konten-konten lokal," ujarnya.

Dengan dilaporkannya dua layanan OTT ilegal tersebut, Gina berharap ekosistem industri kreatif khususnya di dalam negeri akan kembali kondusif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat