kievskiy.org

Polisi Sudah Limpahkan Berkas Perkara Pencemaran Medina Zein ke Kejaksaan

Penyidik awalnya melakukan panggilan sebanyak dua kali terhadap Medina Zein terkait kasus tersebut namun tak kooperatif.
Penyidik awalnya melakukan panggilan sebanyak dua kali terhadap Medina Zein terkait kasus tersebut namun tak kooperatif. /Cuplikan Youtube Intens Investigasi/ Instagram @medinazein92

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Medina Zein sudah lengkap atau P21.

Ia menyebut, saat ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk dapat segera disidangkan.

"Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan atas kasusnya yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau p21. sehingga sudah dilakukan tahap dua penyerahan kepada kejaksaan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juni 2022.

Baca Juga: Kemas Daging Idul Adha, BKPP Kota Bandung Saran Hindari Besek karena Virus PMK, Lebih Baik Pakai Ini

Berkas perkara yang dilimpahkan kejaksaan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha dan Uci Flowdea.

Penyidik awalnya melakukan panggilan sebanyak dua kali terhadap Medina Zein terkait kasus tersebut namun tak kooperatif.

Penyidik kemudian melakukan upaya penangkapan paksa di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Idul Adha 2022, Lengkap dengan Tata Caranya

Dalam laporan Merissya Icha, Medina dipersangkakan dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat