kievskiy.org

Penangkapan Nikita Mirzani di Depan Publik hingga Bikin Anak Histeris, Polda Banten Klaim Tak Ada Kekerasan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penangkapan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penangkapan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur. /Instagram @nikitamirzanimawardi_172

PIKIRAN RAKYAT – Kasus artis Nikita Mirzani yang berseteru dengan Dito Mahendra kain memanas. Berawal dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang pada 16 Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas tudingan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Pada Kamis, 21 Juli 2022, sekira pukul 14,50 WIB, Nikita Mirzani tiba-tiba dibekuk aparat kepolisian saat tengah bersama keluarganya di sebuah pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan.

Peristiwa penangkapan itu sempat direkam oleh warganet dengan memperlihatkan putra Nikita Mirzani, Arkana Mawardi menangis histeris.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penangkapan publik figur berusia 36 tahun itu sudah sesuai prosedur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 22 Juli 2022: Leo Abaikan Masalah Kecil Hari Ini

Dia mengklaim pihaknya tidak melakukan tindak kekerasan dan mengamankan secara persuasif.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan," ujar Shinto kepada awak media, Kamis, 21 Juli 2022.

Mengingat proses penangkapan melibatkan seorang wanita, kata Shinto, maka penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

Menurut Shinto, pihak Polda Banten juga melakukan penangkapan dengan mengedepankan sifat humanis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat