kievskiy.org

Atta Halilintar dan Gus Miftah Terseret Masalah Hukum, Terancam 4 Tahun Penjara

Gus Miftah dan Atta Halilintar terancam dilaporkan.
Gus Miftah dan Atta Halilintar terancam dilaporkan. /Kolase foto YouTube/Trans Tv dan Instagram/@attahalilintar

PIKIRAN RAKYAT - Atta Halilintar dan Gus Miftah terancam berhadapan dengan masalah hukum setelah dilaporkan pengacara Firdaus Oiwobo.

Didampingi Gus Irfan, Firdaus Oiwobo melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah atas kasus dugaan fitnah dan penghinaan melalui media elektronik.

Laporan terhadap Atta Halilintar dan Gus Miftah itu sudah dilayangkan Firdaus Oiwobo pada Sabtu, 10 September 2022.

Baca Juga: Dipimpin Alvin Faiz, Az-Zikra Diambang Kehancuran: Demi Allah, Terjadi Maksiat dan Perbuatan Zina

"Alhamdulillah laporan diterima oleh Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 40, isinya mengenai fitnah dan penghinaan di media sosial," kata Firdaus Oiwobo.

Dalam hal ini, Atta Halilintar dan Gus Miftah terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Terkait laporan tersebut, Firdaus Oiwobo mendapati percakapan Atta Halilintar dan Gus Miftah di kanal YouTube AH yang mengandung unsur hinaan dan fitnah.

Baca Juga: Viral Kronologi Lengkap Pembunuhan Munir yang Dibocorkan Bjorka, Nama Megawati Ikut Terseret?

"Kami melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah atas penghinaan yang mengatakan bahwa istri dukun itu jelek dan merongos," ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat