kievskiy.org

Firdaus Oiwobo Terancam Penjara 10 Tahun, Blunder Sebut Tak Percaya Dukun Auto Syahadat Batal

Firdaus Oiwobo Terancam Penjara 10 Tahun Gegara Sebut Bilang Tak Percaya Dukun Maka Syahadat Batal.
Firdaus Oiwobo Terancam Penjara 10 Tahun Gegara Sebut Bilang Tak Percaya Dukun Maka Syahadat Batal. /Instagram/@kantor_hukum_mfo

PIKIRAN RAKYAT – Pernyataan Firdaus Oiwobo soal orang yang tak percaya dukun maka syahadatnya batal ternyata berbuntut panjang.

Banyak pihak yang merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut, hingga melaporkan sosok advokat nyentrik itu ke Polda Metro Jaya.

"Malam ini saya mendampingi saudara saya melaporkan saudara Firdaus yang mengatakan di media sosial bahwa orang yang tidak percaya dukun berarti syahadatnya batal," kata Acong Latif, kuasa hukum pelapor.

Baca Juga: Kinerja Dinilai Sukses, Erick Thohir Jadi Salah Satu Tokoh Paling Berpengaruh di Pemerintahan Jokowi

Dikatakan Acong Latif, Firdaus Oiwobo dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE soal penyebaran berita bohong.

"Terkait berita bohong yang cenderung menyesatkan kepada orang lain," kata Acong Latif.

Hal tersebut pun diperkuat oleh Pelapor, yakni Dian, yang didampingi Acong Latif untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Review EZVIZ BC1C eLife dan Solar Charging Panel: Kamera Pengawas Bertenaga Surya

"Bagi saya pelapor yang umat islam itu merasakan resah ya, bahwa agama Islam itu punya kepercayaan harus percaya hanya kepada Allah, saya mewakili masyarakat yang merasa resah," kata Dian.

Menurutnya, apa yang dikatakan oleh Firdaus Oiwobo dalam unggahan media sosialnya telah melukai perasaan umat islam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat