kievskiy.org

Ancaman 15 Tahun Penjara Menghantui Rizky Billar Buntut Laporan Lesti Kejora Soal Dugaan KDRT

Rizky Billar dan Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora /Instagram/@lestykejora

PIKIRAN RAKYAT - Artis Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Lesti Kejora, dan akan segera ditindaklanjuti terkait dugaan KDRT tersebut.

Atas hal itu, AKP Nurma Dewi akan segera memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan atas laporan dari istrinya.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar Nurma Dewi saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Arti Mimpi Air Bersih dan Air Kotor, Jadi Pertanda Apa?

Kendati demikian, Nurma belum mengungkap secara rinci mengenai agenda pemeriksaan suami Lesti Kejora tersebut. 

Lebih lanjut, Nurma mengatakan jika pihak penyidik masih mendalami laporan yang diajukan Lesti, melalui bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila hasil dari bukti dan saksi mengatakan jika pelapor terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar terancam tindak pidana sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sahabat Berdatangan ke Rumah Lesti Kejora Usai Isu KDRT Mencuat ke Publik

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat