kievskiy.org

Teddy Pardiyana Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil, Pengacara Rizky Febian: Iktikad Tak Baik

Teddy Pardiyana dan Rizky Febian.
Teddy Pardiyana dan Rizky Febian. /Kolase foto Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud dan Instagram/@MyLecturerMyHusband.

PIKIRAN RAKYAT - Pada 21 Maret 2021, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jabar dengan Nomor LP/B/318/III/ - 2021.

Atas laporan anak Sule itu, pada 3 Agustus 2022, Polda Jabar menetapkan Teddy sebagai tersangka.

Lalu, 30 September 2022, Kejati Jabar menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21).

”Dengan penetapan itu dan berkas P21, artinya ada bukti yang cukup bahwa Teddy melakukan tindak pidana," kata penasehat hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili SH, MH, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar WhatsApp dengan Ayu Dewi, Isu Perselingkuhan Regi Datau dan Denise Chariesta Menguat

"Tapi, Teddy mengajukan praperadilan di PN Bandung. Ini menunjukkan iktikad tidak baik dari Teddy Pardiyana untuk mengembalikan aset milik Rizky Febian," ungkapnya.

Bahyuni menuturkan, laporan Rizky Febian di Polda Jabar tak terkait harta warisan alm Lina, tetapi aset pribadi Rizky Febian yakni mobil Toyota Kijang Innova.

”Mobil milik Rizky Febian ini dijual Teddy Pardiyana. Lalu, uang Rizky Rp 5,4 miliar hasil manggung di NET TV yang dititipkan kepada ibunya, dibelikan kosan di Bojongsoang dan rumah di Villa Bandung Indah. Namun, aset itu dikuasai Teddy Pardiyana, tidak diserahkan kepada Rizky,” ujarnya.

Menurut Bahyuni, Teddy ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan penggelapan mobil Kijang Innova. Untuk kosan dan rumah, masih pendalaman dan menunggu analisis PPATK. (MIM)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat