kievskiy.org

Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Rizky Billar sah jadi tersangka kasus dugaan KDRT gerhadap Lesti Kejora
Rizky Billar sah jadi tersangka kasus dugaan KDRT gerhadap Lesti Kejora /Instagram @rizkybillar Instagram @rizkybillar

PIKIRAN RAKYAT – Usai menjalani proses pemeriksaan selama tujuh jam, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Rabu, 12 Oktober 2022.

“Malam ini saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan.

Berdasarkan peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 ayat (1).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Rizky Billar Tetap Bantah Lakukan KDRT pada Lesti Kejora Saat Visum Bicara Lain

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Zulpan menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mengatur tentang kekerasan fisik terhadap korban, diperkuat dengan bukti lain termasuk hasil visum.

Dilansir dari Antara, Zulpan mengatakan bahwa tim penyidik akan melakukan tindak lanjut pemeriksaan terhadap Rizky Billar yang telah menyandang status tersangka dalam kasus KDRT.

Sementara itu, Zulpan mengatakan bahwa tim penyidik akan menentukan masa tahanan bagi Rizky Billar yang dimana akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat