PIKIRAN RAKYAT - Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora.
Hal tersebut disampaikan pihak Polres Metro Jakarta Selatan dalam jumpa pers Kamis, 13 Oktober 2022.
"Saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polres Metro Jaksel.
Keputusan itu diambil pihak Polres Metro Jakarta Selatan setelah kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti sekaligus pengakuan para saksi yang menyaksikan aksi kekerasan tersebut.
"Ada barang bukti berupa hasil visum, dua buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV," sambung Endra Zulpan.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga mengeluarkan penetapan penahanan untuk Rizky Billar.
Rencana Rizky Billar akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari kedepan.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan," ucap Endra Zulpan.