PIKIRAN RAKYAT - Artis Nikita Mirzani dikabarkan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
Penahanan Nikita Mirzani disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Freddy mengatakan jika Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kepada tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap dua. 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di rutan Serang," tutur Freddy.
Baca Juga: Galon Sekali Pakai Berpotensi Mengandung Etilen Glikol, Bukan Solusi Tepat Tangani Sampah Plastik
Seperti diketahui Nikita Mirzani ditahan atas laporan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu usai diperiksa Kejari, Nikita Mirzani terdengar mengamuk hingga berteriak kencang.
Nikita Mirzani pun sempat menangis histeris di kantor Kejari Serang.