kievskiy.org

Termashur Kebal Hukum dan Banyak Bekingan, Polri Ungkap Alasan Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan

Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik. /Kolase foto YouTube/Trans TV dan Twitter

PIKIRAN RAKYAT – Usai berkali-kali lolos dari pemeriksaan dan penahanan polisi atas kasus pencemaran nama baik, tersangka Nikita Mirzani akhirnya ditahan jua.

Secara mengejutkan, Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang) menindak lanjuti proses hukum artis sekaligus host ternama itu.

Kajari Serang Freddy D Simanjutak lantas membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani kepada awak media.

Dia menjelaskan bahwa terdapat dua aspek latar belakang penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

Kemudian, aspek kedua, merupakan alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Pasal itu berbunyi penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti.

 Baca Juga: Targetkan 113 Juta SDM Terampil pada 2030, Ratusan Dosen Disebar Keempat Negara

"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy, Selasa, 25 Oktober 2022.

Kendati sempat histeris dan menolak ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II, Freddy mengatakan bahwa tim kejaksaan berhasil ambil kendali.

Hal ini lantaran dia dan pihaknya sudah mengantisipasi perlawanan dari Nikita Mirzani jauh-jauh hari. Dengan sedikit upaya ekstra, Nikita akhirnya bersedia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat