kievskiy.org

Kasus Penggerebekan Vicky Prasetyo ke Angel Lelga Berujung Penahanan, Kuasa Hukum: Dimana Keadilan?

Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga.*/
Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga.*/ /Instagram.com/@angellelga/@vickyprasetyo777 Instagram.com/@angellelga/@vickyprasetyo777

PIKIRAN RAKYAT - Berkas perkara tahap dua Vicky Prasetyo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada Angel Lelga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menjelaskan bahwa penahanan kliennya akan di tempatkan di Lapas Salemba, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Hukum Masih Berproses, Dony Tegaskan Belum Dicoret Demokrat Sebagai Balon Wabup Bandung

"Di tempatkan di Salemba, untuk berapa harinya nanti kita beri keterangan, yang pasi Vicky Prasetyo hari ini ditahan pihak Kejaksaan," ujar Ramdan Alamsyah.

Ramdan Alamsyah merasa janggal terkait keputusan Kejaksaan melakukan penahanan kepada Vicky, ia pun menyinggung isi dari Pancasila ayat 2.

"Satu hal hati kami sebagai kuasa hukum merasa, pancasila ayat 2 tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, kami menilai dan melihat adanya ketimpangan," ujar Ramdan dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Selasa 7 Juli 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Dua Klaster Baru

Meski tak menuai protes pada Kejaksaan secara langsung, Kuasa Hukum Vicky menilai ada sesuatu yang harus diluruskan terkat kasus penggerebekan kliennya pada Angel Lelga saat itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat