kievskiy.org

Eks Member Boyband EXO Divonis 13 Tahun Penjara, 2 Kejahatan Jadi Penyebabnya

Rapper China sekaligus eks member EXO, Kris Wu.
Rapper China sekaligus eks member EXO, Kris Wu. / Instagram/@kriswu Instagram/@kriswu

PIKIRAN RAKYAT - Eks member boyband EXO, Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas perbuatan yang dia lakukan pada tahun 2018 dan 2020 lalu.

Bintang pop berdarah China-Kanada ini dituding telah melakukan pemerkosaan dan kejahatan seksual dengan beberapa korban dikabarkan masih anak-anak.

Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing menuturkan vonis 13 tahun penjara itu adalah total dari dua dakwaan, yakni 11 tahun 6 bulan untuk kasus pemerkosaan tahun 2020, sementara 1 tahun 10 bulan untuk kejahatan mengundang kerumunan untuk terlibat dalam pergaulan bebas seksual pada tahun 2018 silam.

"Menurut fakta, kondisi, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut, pengadilan membuat keputusan di atas," ujar pengadilan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Hadir dalam Rangkaian Mukernas Pendiri Partai Golkar, Kosgoro 1957 di Gedung Sate 

Saat pembacaan vonis secara daring, diplomat Kanada juga dilaporkan hadir.

Selain hukuman bui, pemilik nama asli Wu Yi Fan ini juga dijatuhi denda sebesar 600 juta Yuan atau setara sekitar 83,7 juta dolar AS.

Sebelumnya Wu memang sudah mulai mendekam di penjara sejak tahun 2021 silam.

Tindakan tersebut diambil polisi atas dasar adanya laporan dari seorang remaja yang mengaku telah diperkosa saat mabuk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat