kievskiy.org

IRT yang Menghina Dewi Perssik Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

IRT yang menghina Dewi Perssik tidak ditahan meski telah jadi tersangka.
IRT yang menghina Dewi Perssik tidak ditahan meski telah jadi tersangka. /Instagram.com/@dewiperssik9.

PIKIRAN RAKYAT - Ibu rumah tangga yang menghina penyanyi dangdut Dewi Perssik tidak ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian.

Wanita yang berinisial W itu terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Dia juga menyampaikan alasan kenapa pelaku penghina Dewi Perssik itu tidak bisa ditahan.

"Enggak (ditahan), dia itu kan kasusnya dalam Undang-Undang ITE dan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Nurma Dewi menjelaskan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Prediksi Skor Ekuador vs Senegal di Piala Dunia Qatar 2022: Statistik Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

Ibu rumah tangga berinisial W tersebut, menurut Nurma, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin sore.

Nurma juga menjelaskan kalau penahanan baru bisa dilakukan Kepolisian jika ancaman hukumannya mencapai lima tahun.

Sebelumnya, diberitakan bahwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan netizen kepada penyanyi dangdut Dewi Perssik masih bergulir karena belum ada perdamaian.

"Jadi untuk sementara, kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor," ujar AKP Nurma Dewi, Rabu, 9 November 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat