kievskiy.org

Dinilai Tak Sesuai dengan Perkembangan Psikologis Remaja, Sinetron 'Dari Jendela SMP' Ditegur KPI

SINETRON Dari Jendela SMP.*
SINETRON Dari Jendela SMP.* /Instagram.com/@darijendelasmp_official

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi teguran untuk program siaran 'Dari Jendela SMP'.

Program siaran yang mulai tayang pada 29 Juni 2020 lalu dinilai memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. 

Dalam surat teguran yang ditandatangani ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Rabu 8 Juli 2020, dijelaskan bahwa sinteron tersebut mengandung unsur muatan cerita tentang hubungan asmara dua pelajar SMP, yakni Joko dan Wulan.

Baca Juga: Dokumen Bocor Ungkap Cara TikTok Serahkan Data Pengguna ke Polisi

Dalam hubungannya, digambarkan adegan dan dialog tentang kehamilan di luar nikah, rencana pernikahan dini, dan perawatan bayi setelah menikah.

Sinetron 'Dari Jendala SMP' yang diadaptasi dari novel pop karya Mira W ini dinyatakan telah melanggar sebanyak lima pasal P3SPS, yakni  Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) huruf a, Standar Program siaran (SPS) KPI Tahun 2012.

“Ketika sinetron tersebut ditayangkan secara berkelanjutan maka persepsi anak-anak akan terbentuk tentang pacaran, termasuk melakukannya di sekolah bahkan kehamilan serta pernikahan usia dini," ujar Agung Suprio, Ketua KPI pusat.

Baca Juga: Wali Kota Soul Ditemukan Tewas, Ridwan Kamil Sampaikan Rasa Duka dan Kenang Pertemuan Mereka

"Meskipun barangkali pada akhirnya ada negasi berupa pesan atau kunci pembuka atas konflik cerita di bagian-bagian akhir," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat