PIKIRAN RAKYAT - Presenter Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jaya terkait konten 'Polisi Pengabdi Mafia' yang diunggah ke kanal YouTube Uya Kuya.
Keduanya dilaporkan oleh Jullian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) pada Kamis, 22 Desember 2022.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Gegara Konten Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
"Betul. Pelapor atas nama Jullian," kata Zulpan di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.