kievskiy.org

Revaldo Tetap Menjalani Proses Pidana Meski Direhabilitasi, Polisi Ungkap Alasannya

Revaldo Fifaldi Surya Permana.
Revaldo Fifaldi Surya Permana. /Instagram.com/@revaldo.f.s.p

PIKIRAN RAKYAT – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana hingga saat ini masih terus diselidiki oleh kepolisian.

Diketahui bahwa kepolisian hingga kini masih mendalami para penyuplai narkoba jenis sabu dan ganja kepada Revaldo.

“Untuk penyuplai kita masih terus dalami ya, karena dalam hal ini penyidik masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Trunoyudo mengatakan bahwa ada dua orang yang masuk dalam DPO dan masih dalam proses pencarian.

Baca Juga: Ferry Irawan Ternyata Sudah 3 Kali Menikah, Istri Pertama Ungkap Hal Mengejutkan

“Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

Penangkapan Revaldo ini merupakan kali ketiga dirinya berurusan dengan hukum lantaran penggunaan obat-obatan terlarang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan bahwa saat ini masih mencari keterangan lain selain dari keterangan sang aktor.

“Kita masih lakukan pengembangan apakah ini jaringan lama tersangka R atau jaringan baru. Proses masih jalan,” ujarnya.

Baca Juga: Revaldo akan Direhabilitasi di Lido Sukabumi, Polisi: Berdasarkan Hasil Asesmen dari BNNP

Menurut keterangan Trunoyudo, Revaldo belum pernah melakukan rehabilitasi sejak penangkapan pertama keterlibatannya dengan narkotika dan hingga kini.

“Terhadap kedua (penangkapan) sebelum dilakukannya penangkapan (ketiga) ini, (Revaldo) belum pernah dilakukan rehab,” tutur Trunoyudo menjelaskan.

Meski demikian, Trunoyudo menjelaskan bahwa bukan kewenangan pihak kepolisian untuk membuat keputusan terkait rehabilitasi.

Namun, pihak yang berhak melakukan pengajuan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) tersebut adalah pihak penyidik.

Baca Juga: Konsumsi Narkoba 4 Kali Seminggu, Pengakuan Revaldo Jadi Sorotan

“Rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP,” tuturnya.

Selanjutnya, Trunoyudo menyebutkan rehabilitasi merupakan hak yang dimiliki oleh para pengguna narkotika.

“Memiliki satu hak untuk diberikannya rehabilitasi,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan akan tetap menjalankan proses pidana terhadap Revaldo meskipun sang aktor menjalani rehabilitasi.

“Jadi tidak menghapus pidananya ya. Jadi jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak. Proses (pidana) jalan terus,” ujar Trunoyudo.

Dalam kasus tersebut, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, berdasarkan hasil asesmen BNNP DKI Jakarta, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat