kievskiy.org

Teddy Pardiyana Divonis Hukuman 1,3 Tahun Penjara Atas Laporan Rizky Febian

Teddy Pardiyana jadi tersangka atas laporan Rizky Febian.
Teddy Pardiyana jadi tersangka atas laporan Rizky Febian. //YouTube Intens Investigasi.

 

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap Teddy Pardiyana, suami Lina Jubaedah sekaligus ayah sambung Rizky Febian. Teddy Pardiyana divonis hukuman 1,3 tahun penjara atas penggelapan mobil.

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius menjelaskan bahwa Teddy Pardiyana divonis untuk tetap berada di tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan. Teddy Pardiyana divonis bersalah usai terbukti menggelapkan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 19 Januari 2023.

Vonis hakim terhadap Teddy Pardiyana dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, sesuai dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Teddy Pardiyana Terbukti Bersalah

Teddy Pardiyana sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tuduhan penggelapan aset senilai Rp120 juta yang dilaporkan Rizky Febian. Uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil milik Lina Jubaedah yang disebut-sebut berasal dari hasil manggung Rizky Febian.

Dalam hal ini, Teddy Pardiyana menganggap mobil tersebut adalah milik Lina Jubaedah, bukan milik Rizky Febian, sehingga ia berani menjual mobil tersebut untuk melunasi utang istrinya.

Baca Juga: Teddy Pardiyana: Rizky Febian Ingin Penjarakan Saya

"Saya tahunya itu (mobil) milik istri saya, saya melakukan hal itu ya karena memang buat pelunasan utang ke bank, buat waktu itu mikirnya ke sana saja, gak mikir punya siapa..," tutur Teddy dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube SCTV.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat