kievskiy.org

Indonesia dan Malaysia Kembali Bahas Upaya Perlindungan PMI

Ilustrasi pekerja migran indonesia (PMI).
Ilustrasi pekerja migran indonesia (PMI). /Antara/Teguh Prihatna

PIKIRAN RAKYAT - Upaya memperbaiki kesejahteraan sekaligus memberi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia kembali dilanjutkan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Senin, 30 Januari 2023.

Kunjungan ini membahas perkembangan serta mencari solusi dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan PMI di Malaysia, utamanya pelindungan PMI sektor domestik.

Seperti diketahui, berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah PMI di Malaysia mencapai 1,6 juta pekerja prosedural. Sementara itu, jika dijumlah dengan pekerja unprosedural, mencapai lebih dari dua juta orang. Bahkan, menurut catatan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), terjadi peningkatan keberangkatan PMI ilegal, hingga 146 persen dari tahun 2020 ke tahun 2021.

Baca Juga: Rumah Penampungan Calon PMI Ilegal di Surabaya Digerebek, Korban Ungkap Rasa Syukur

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, isu-isu mengenai perkembangan pasca pelaksanaan Joint Working Group (JWG) ke-1 dan Joint Working Group ke-2 dari penerapan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID), Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) yang bertujuan untuk meregularisasikan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia sebagai pekerja asing yang sah, dan dipekerjakan oleh majikan/pemberi kerja sesuai persyaratan dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Kemendagri Malaysia.

“Banyak hal yang harus dibahas terkait skema pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia sesuai dengan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID) di Malaysia,” katanya.

Pemerintah Malaysia, ujar Ida Fauziyah, telah menerbitkan program kebijakan RTK versi 2.0, yang mana dalam implementasinya Pemerintah Indonesia masih memerlukan informasi lebih rinci dan jelas dari Pemerintah Malaysia untuk penerapannya.

Baca Juga: Viral Videonya Minta Pertolongan Diunggah Mahfud MD, PMI Asal Cianjur Diselamatkan KBRI Riyadh

“Kita berharap segera diterbitkannya SOP agar menjadi rujukan terhadap pelayanan pendatang asing tanpa izin yang sudah lama bekerja di Malaysia agar berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat