kievskiy.org

Ibunda Ferry Irawan Ungkap Kecurigaan dalam Kasus KDRT Venna Melinda

Ibunda Ferry Irawan datang ke rumah Venna Melinda.
Ibunda Ferry Irawan datang ke rumah Venna Melinda. /Tangkapan layar YouTube/Seleb Oncam News

PIKIRAN RAKYAT - Kasus KDRT antara Ferry Irawan dan Venna Melinda hingga detik ini masih terus bergulir panas. Setelah berhasil menjebloskan Ferry Irawan ke penjara, konflik baru kini menyeruak. Pasalnya, ibunda Ferry Irawan mengaku menyayangkan sikap Venna Melinda terhadap putranya,

"Ya tentu sangat disayangkan, bisa dibicarakan," kata ibunda Ferry Irawan, Nuryatty Indra.

Selain menyayangkan sikap Venna Melinda, Nur juga melihat adanya kejanggalan dalam kasus KDRT ibunda Verrell Bramasta dan Ferry Irawan. Dikatakan Nur, pengakuan Venna Melinda terkait KDRT yang sudah berlangsung tiga bulan itu bertolak belakang dengan kenyataan.

Nuryatty juga menyebut Venna tak pernah bercerita soal kekerasan yang diperbuat Ferry. “Terakhir aja Desember kita masih jalan-jalan. Saya sama anak-anak sama cucu pergi ke Puncak, sebelumnya juga pergi ke Dufan ramai-ramai juga masih Desember juga. Gak ada (pertengkaran) baik-baik aja,” kata dia.

Satu suara dengan Nur, kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menegaskan selama 3 bulan terakhir Venna dan Ferry terlihat sangat bahagia. “Paling (cerita) soal makan gitu ya. Misalnya (Ferry) ‘enggak mau makan nasi’. Hal-hal biasa itu. Enggak ada curhat-curhat gimana. Baik-baik aja, makanya kaget saya juga,” ucapnya.

Baca Juga: Gagasan Menarik dari Hasil Pertemuan Viking-Panser Biru Bersama Ganjar Jelang Duel PSIS Kontra Persib

Melihat hal ini, Nur berharap agar Venna menjalin komunikasi yang baik dengan Ferry.

Ferry Irawan terancam hukuman 12 tahun penjara

Kuasa Hukum Venna, Hotman Paris, mengatakan, Ferry Irawan bisa dijerat pasal berlapis. "Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris.

Selain pasal berlapis, disampaikan Hotman, Ferry juga bisa dikenakan undang-undang yang baru disahkan, yakni UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini terkait dugaan Ferry yang memaksa Venna Melinda untuk berhubungan intim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat