kievskiy.org

Venna Melinda Dapat Dukungan dari Komnas Perempuan untuk Laporkan Kasus KDRT

Venna Melinda mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan kuasa hukumnya dan Srikandi Pemuda Pancasila.
Venna Melinda mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan kuasa hukumnya dan Srikandi Pemuda Pancasila. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Komnas Perempuan mengungkapkan dukungannya terhadap kepolisian untuk menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Venna Melinda (VM).

"Kami mendukung kepolisian menangani kasus KDRT, termasuk kasusnya VM," kata Siti Aminah, anggot Komas Perempuan.

Siti Aminah mengatakan bahwa jumlah laporan kasus KDRT ke Komnas Perempuan mengalami peningkatan setiap tahunnya, dengan kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama.

Komnas perempuan menerima 771 pengaduan kasus kekerasan terhadap istri pada tahun 2021. "Kekerasan yang dialami dalam KDRT tidak hanya menyasar pada masyarakat biasa, tetapi beragam kelompok sosial lainnya. Artinys kekerasan terhadap perempuan tidak mengenal kelas masyarakat tertentu," ujarnya.

Komnas Perempuan mengatakan bahw akhir-akhir ini mereka menerima beberapa aduan kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh pesohor dan menjadi ramai diperbincangan publik.

Baca Juga: Cerita Ryaas Randa, Sempat Ragu Berakting di Film Iblis Dalam Darah

Siti Aminah mengatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga memiliki dampai yang beragam dan berlapir terhadap korban. Korban bisa saja mengalami penderitaan fisik, psikis, bahkan menjadi disabilitas, maupun kehilangan nyawa.

Dampak yang dialami biasanya menunjukkan kecemasan dan kekhawatiran sebagai korban KDRT dalam menghadapi dua proses hukum, yaitu pidana dan perdata yang akan dihadapinya. Siti mengatakan dampak yang dialami dari kekerasan psikis dan mental sering tidak dikenali korban.

"Seperti yang dialami Venna Melinda yang mengadukan langsung pengalamannya ke Komnas Perempuan yang menunjukkan kecemasan dan kekhawatiran, diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologis bahwa ia mengalami depresi, ketakutan cemas, gelisah dan trauma. Juga menghadapi dua proses hukum yaitu pidana KDRT dan perceraiannya yang dapat menimbulkan kelelahan pada korban," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat