kievskiy.org

Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Ajudan Pribadi.
Ajudan Pribadi. /Tangkap layar YouTube.com/Ajudan Pribadi Official

PIKIRAN RAKYAT - Selebgram Ajudan Pribadi alias A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang. Laporan tersebut sudah tertera di Polres Jakarta Barat sejak November 2022 lalu.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik Polres Jakarta Barat resmi menetapkan A atau Ajudan Pribadi menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang.

"Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, jadi kemarin dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahuddi dalam konferensi pers, Rabu, 15 Maret 2023.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Ajudan Pribadi selanjutnya akan ditahan karena khawatir akan mempersulit proses penyelidikan. Entah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatannya lagi.

Baca Juga: Erling Haaland Bawa Manchester City ke Perempat Final Liga Champions 2022-2023 Usai Kalahkan RB Leipzig

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya tangkapan layar percakapan di handphone, print out mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan.

Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, selebgram Ajudan Pribadi ditangkap Polres Jakarta Barat, Minggu, 12 Maret 2023. Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan penangkapan Ajudan Pribadi. Menurut Andri, Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat