kievskiy.org

Anji Dilaporkan Karena Dianggap Sebarkan Berita Bohong, Pelapor: Seperti Ada Penjualan Produk Herbal

Anji (kanan) bersama Hadi Pranoto (kiri).*
Anji (kanan) bersama Hadi Pranoto (kiri).* /Instagram.com/duniamanji Instagram.com/duniamanji

PIKIRAN RAKYAT - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya, menyusul konten bersama Hadi Pranoto yang menimbulkan kontroversi.

Konten Anji bersana Hadi Pranoto yang mengaku sebagai profesor telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Timbul beberapa tentangan dari berbagai pihak, termasuk dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, lantaran Hadi Pranoto mengklaim punya obat herbal yang mampu menjadi antibodi Covid-19.

Baca Juga: Sosok Legendaris Persib Mulai Membaik, Sang Anak Bagikan Kabar Terkini Pelatih Segudang Prestasi Itu

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid akhirnya mendatangi Mako Brimob Polda Metro Jaya pada Senin, 2 Agustus 2020 untuk melaporkan Anji.

Muannas berkata bahwa Anji telah menyebarkan berita bohong melalui channel YouTube miliknya, hal tersebut tertera pada UU ITE

"Tindakan itu (Anji) di dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE, bahwa barang siapa sengaja menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kerugian konsumen," kata Muannas dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Senin, 2 Agustus 2020.

Baca Juga: Cerita Sekjen MUI Jateng, Sempat Positif Covid hingga Minum Sari Tebu dan Air Zam Zam sampai Sembuh

Terkait konten milik Anji, Muannas menduga ada indikasi penjualan sebuah produk herbal, seperti yang dipaparkan hadi Pranoto dalam konten tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat