kievskiy.org

Mengenal Royalti Lagu dan Hak Cipta Musik, Isu Panas Ahmad Dhani vs Once Mekel

Ilustrasi royalti lagu dan hak cipta musik.
Ilustrasi royalti lagu dan hak cipta musik. /Pixabay/Steve Buissinne Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT – Simak penjelasan seputar royalti lagu dan hak cipta musik yang mengiringi perdebatan Ahmad Dhani dan Once Mekel. Perdebatan itu mengenai lagu-lagu Dewa 19.

Belum lama ini tersiar kabar event organizer (EO) yang mengundang Once tidak membayar royalti lagu Dewa 19 yang dinyanyikan sang mantan vokalis. Ahmad Dhani pun mengejar tanggungj jawab sang EO.

Buntut dari kasus tersebut adalah ayah Al, El, dan Dul itu melarang Once Mekel menyanyikan lagu band legendaris tersebut karena dianggap tidak elok dan agar tur Dewa 19 tetap terjaga, demikian menurut kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, dalam konferensi pers pada Jumat 31 Maret 2023.

Sementara itu kuasa hukum Once, Panji Prasetyo, menyatakan pencipta lagu tidak bisa melarang penyanyinya untuk melantunkan karyanya tersebut secara komersial, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Once Mekel: Saya Sadar Bahwa Saya Tidak Bisa Membawakan Banyak Lagu Dewa 19

"Apakah seorang pencipta dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial? Jawabannya tidak," kata Panji dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.

Apa itu hak cipta musik?

Pengertian seputar hak cipta termasuk musik tercantum dalam Undang-undang nomor 28  tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam UU tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahmad Dhani: Kalau Once Ingin Nyanyikan Lagu yang Ia Ciptakan, Tentu Saja Dia Berhak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat