kievskiy.org

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Layangkan Somasi Terbuka untuk Once Mekel

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian. /Pikiran Rakya/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Usai Once Mekel bersama kuasa hukum menggelar jumpa pers terkait royalti, Ahmad Dhani lantas menunjuk pengacara Aldwin Rahadian sebagai kuasa hukumnya.

"Kita merespons atas apa yang tadi sore jumpa pers yang dilakukan oleh kuasa hukum Once, saya menanggapi apa yang terjadi imbauan Mas Ahmad Dhani, tapi kemudian direspons secara normatif," tutur kuasa hukum Dhani itu ditemui di kantornya kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan pada, Jumat, 31 Maret 2023.

Menurutnya, polemik royalti ini seolah-olah tidak dianggap sebagai masalah hukum oleh kuasa hukum Once hingga tidak memedulikan pernyataan Dhani terkait royalti andaikata lagu Dewa dibawakan sang penyanyi tanpa izin.

"Sebenernya ini ada masalah hukum kalau saudara Once bawakan lagu Dewa tanpa izin penciptanya. Karena merujuk pada Undang Undang Hak Cipta juga ada kemudian di situ diatur Pasal 9 dan ancamannya pidananya jelas di Pasal 113 atau kurungan 3 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Once Disebut Ingin Bawakan Lagu Dewa 19 Sendirian, Pengacara Ahmad Dhani: Masa iya?

Lebih lanjut, Once Mekel terancam dipidanakan bila membawakan lagu Dewa tanpa izin penciptanya. Selain itu, dia juga bisa dikenai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan denda maksimal Rp500 juta.

Aldwin Rahadian berharap pelantun Dealova itu merespons terkait hukum hak cipta.

"Saya di sini selaku kuasa hukum Mas Dhani juga sudah somasi terbuka dan memberi imbauan untuk saudara Once. Artinya kalau tetap dilakukan maka ada konsekuensi hukum, kita akan proses hukum lebih lanjut. Nah itu yang kemudian hari kita jelaskan meskipun Once bawakan satu lagu atau lagu-lagu yang diciptakan Mas Dhani,” tuturnya melanjutkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat