kievskiy.org

Terseret Kasus Investasi Bodong, Gus Miftah Tolak Kembalikan Uang Rp900 Juta dari Wahyu Kenzo

Gus Miftah.
Gus Miftah. /YouTube/Trans TV Official

PIKIRAN RAKYAT - Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Sosok yang dikenal sebagai motivator tersebut diduga terlibat dalam penipuan dengan jumlah korban sekira 25.000 orang.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan, total kerugian yang dialami puluhan ribu korban itu disinyalir mencapai Rp9 triliun. Adapun keluhan yang dilayangkan korban mayoritas tak bisa melakukan withdraw atau penarikan.

"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25.000 orang," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto di Mapolda setempat, Surabaya, Rabu.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto menerangkan, penetapan status tersangka pada Crazy Rich Surabaya ini bermula ketika seorang anggota robot trading ATG membuat laporan polisi beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Gus Miftah Beri Klarifikasi Usai Dituding Terlibat Kasus Penipuan Wahyu Kenzo

Pelapor berinisial MY diketahui membeli robot trading sebesar Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.

Selain masyarakat biasa, ada pula sejumlah figur publik yang diduga terlibat investasi robot trading ATG milik Wahyu Kenjo, di antaranya Raffi Ahmad, Stefan William, Atta Halilintar, Rian D’Masiv, dr. Tirta, H. Faisal, Gus Miftah, dan Judika.

Mereka dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh tim advokat MZA and Partners atas dugaan menerima unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain selebritas, ada juga kalangan pengusaha yang diduga terlibat. Korban mencapai 850 orang dengan total kerugian Rp150.350.185.000.

"Tindak pidana ekonomi khusus terkait dengan laporan dan peristiwa pidana tindak pidana penipuan dan atau penggelapan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan maksud merugikan para korban dalam negeri robot trading ATG yang mana kami mewakili dari 820 orang para korban robot trading ATG dengan kerugian mencapai Rp150 miliar dengan korban dan kerugian begitu banyak" ucap Tim Advokat MZA and Partners.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat